Mabes Polri Diminta Sanksi Tegas Polisi yang Biarkan Terjadinya Penyerangan terhadap Warga Ahmadiyah
Peristiwa | 8 September 2021, 03:30 WIB“Sehingga tercipta suasana kondusif, suasana yang saling menghormati, suasana toleransi, dan sadar bahwa kita memang hidup di dalam pelbagai keberagaman di Indonesia ini,” ujar Taufik Basari.
Selain mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum, Taufik juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada para korban. Dia menyatakan kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah memiliki aspek pelanggaran hak asasi manusia konstitusional.
Baca Juga: Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Polisi Tangkap Tiga Aktor Intelektual
“Merusak semangat toleransi beragama yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Taufik Basari menilai perlu ada dialog untuk memberikan penyadaran akan pentingnya toleransi beragama. Bimbingan juga perlu diberikan kepada pemerintah daerah untuk selalu memperhatikan hak konstitusional dalam setiap pengambilan kebijakan.
Adapun saat ini polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (3/9/2021), di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV