Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual Penuhi Panggilan Tim Investigasi KPI Ditemani Ibunya
Peristiwa | 7 September 2021, 22:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang merupakan korban kasus dugaan perundungan serta kekerasan seksual berinisial MS memenuhi panggilan Tim Investigasi KPI.
MS hadir didampingi oleh ibunya guna memberikan keterangan pada Tim Investigasi Internal KPI mengenai kejadian yang dialaminya.
Diketahui, MS didampingi ibunda lantaran sebelumnya KPI keberatan jika korban dan pelapor perundungan datang bersama kuasa hukum.
"KPI sendiri tidak bersedia jika didampingi oleh penasihat hukum. Kami menyayangkan dan kecewa," kata Rony E Hutahaean, kuasa hukum MS, kepada wartawan Selasa (7/9/2021), seperti dilansir Antara.
Padahal menurut Rony, kasus yang dialami MS sudah masuk ke ranah hukum sehingga tetap diperlukan pendampingan dari kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, pegawai KPI berinisial MS yang mengaku menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual oleh tujuh rekannya menyerahkan dokumen dan kronologis ke Komnas HAM.
Dokumen dan kronologis disampaikan MS melalui kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean.
“Maka untuk selanjutnya apabila ada informasi dan perkembangan yang ada, maka kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM,” ujar Rony di kantor Komnas HAM, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Pegawai KPI yang Mengaku Alami Kekerasan Seksual Serahkan Dokumen dan Kronologis ke Komnas HAM
Dalam pernyataannya, Rony menuturkan kliennya hingga kini masih mengalami gangguan psikis akibat insiden perundungan dan kekerasan seksual yang dialami.
“Bahkan sampai sekarang butuh istirahat total. Jadi atas dasar itu kami menyampaikan bahwa hari ini beliau belum bersedia untuk hadir,” ucap Rony.
“Tapi diperkirakan nanti akan memberikan keterangan, yang pasti secara langsung kepada Komnas HAM. Kami tidak bisa memastikan kapan walaupun nanti melalui Zoom atau seperti apa.”
Sementara itu, terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI pusat, akan melaporkan balik MS.
Menurut pihak terduga, MS telah melakukan tindakan pencemaran nama baik hingga cyber bullying.
Laporan tersebut dibuat karena dalam surat terbuka yang beredar di media sosial, menyebut identitas terduga pelaku yang menimbulkan terjadinya cyber bullying.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV