Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Keuntungannya sampai Rp10 Juta
Hukum | 7 September 2021, 18:29 WIBKasus ini bermula dari laporan Baim Wong dan WT ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan yang mengarah ke pelaku yang berada di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Ingin Adukan Langsung Kasus Penipuan Asuransi ke Jokowi, Ibu-Ibu Nekat Terobos Paspampres
Yusri mengatakan, sindikat ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, namun tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.
Para tersangka ini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman terancam hukuman empat tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV