> >

Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Polisi Tangkap Tiga Aktor Intelektual

Hukum | 7 September 2021, 15:27 WIB
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Kini Polda Kalbar telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. (Sumber: istimewa via Kompas.com)

"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.

Baca Juga: Selain Larangan Ibadah dan Masjid Dibakar, Ini Diskriminasi yang Dialami Jemaah Ahmadiyah di Sintang

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU