Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Polisi Tangkap Tiga Aktor Intelektual
Hukum | 7 September 2021, 15:27 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), bertambah menjadi 21 orang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dari puluhan tersangka tiga di antaranya diduga sebagai aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah.
"21 tersangka, 18 pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Adapun tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual yang merupakan tersangka tambahan dalam kasus perusakan masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Baca Juga: Minta Komnas HAM Usut Diskrimansi Jemaah Ahmadiyah, Kuasa Hukum: Tindak Setiap Pihak yang Terlibat
Adapun bunyi Pasal 160 KUHP sebagai berikut:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut. Namun, hanya 9 orang yang akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV