Izin Holywings Kemang Dibekukan, Satpol PP: Ini yang Pertama Kalinya Selama PPKM
Peristiwa | 7 September 2021, 14:01 WIB"Maka untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," kata Arifin.
Baca Juga: Langgar PPKM, Holywings Kemang Dibekukan Izinnya dan Dikenakan Denda Rp50 Juta!
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan pihaknya tidak pandang bulu pada penindakan pelanggar peraturan PPKM.
"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin (6/9/2021) malam.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV