Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap 239 Anggota DPR Belum Lapor Kekayaan
Berita utama | 7 September 2021, 13:53 WIBSebagai informasi, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Kemudian berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN sebagaimana diatur di Pasal 2 dan Penjelasan adalah Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV