> >

Siap-siap, Bantuan Pemerintah untuk PKL hingga Warteg Rp1,2 Juta Segera Cair

Sosial | 7 September 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi uang. Pemerintah dikabarkan segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para PKL dan juga pemilik warung tegal (warteg). (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pedagang kaki lima atau PKL, pemilik warung, hingga warung tegal alias warteg sebesar Rp1,2 juta.

Informasi mengenai pemberian BLT tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Dua Kampung Wisata di Papua Terima Bantuan dari Kementerian PUPR, 50 RTLH Bakal Dibedah

Airlangga mengatakan, bantuan tersebut akan segera cair karena pihaknya sudah menyelesaikan seluruh regulasi yang dibutuhkan.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan (dicairkan) karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (6/9/2021).

Airlangga menjelaskan, bantuan tersebut husus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Ini Syarat PKL dan Warung Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4 berupa uang tunai dengan nominal Rp1,2 juta.

Bantuan sebesar itu merupakan sama seperti nominal bantuan yang berasal dari BPUM.

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ucap Airlangga.

Baca Juga: Segera Berakhir, Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre lewat Cara Ini

Dilansir dari Kompas.com, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat akibat Covid-19 varian Delta sejak awal Juli 2021.

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, kata Airlangga, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Pesugihan Dapat Bantuan dari Dinas Sosial

Sebelum diberikan, terlebih dahulu pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa atau Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai,” ujar Airlangga. 

“Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri.”

Baca Juga: Penyebab Gagal Seleksi Kartu Prakerja, Mungkin karena NIK Terdaftar Jadi Penerima Bantuan Lain

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU