> >

Belum Ambil Tindakan, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Peristiwa | 7 September 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi pulau reklamasi di Jakarta. Penampakan Pulau C dan D dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau C dan D adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta. (Sumber: Kompas.com/Alsadad Rudi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. 

"Belum (menerima surat putusan)," kata Yayan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (6/9/2021). 

Yayan menjelaskan, waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari MA, sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.

"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," kata Yayan dalam keterangan resmi, Senin. 

Baca Juga: MA Kabulkan PK Pengembang Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI: Gubernur Anies yang Menang!

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, yang mengatakan pihaknya belum menerima surat putusan dari MA. 

"Belum (menerima)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam. 

Riza menekankan, Pemprov DKI Jakarta menghargai putusan MA dan akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU