Belum Ambil Tindakan, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung Terkait Izin Reklamasi Pulau H
Peristiwa | 7 September 2021, 09:43 WIB"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," ujarnya.
Baca Juga: Kalah Sengketa, Anies Baswedan Wajib Izinkan Proyek Reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV