> >

Belum Ambil Tindakan, Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Peristiwa | 7 September 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi pulau reklamasi di Jakarta. Penampakan Pulau C dan D dari atas udara, Jumat (19/10/2018). Pulau C dan D adalah bagian dari 17 pulau proyek reklamasi yang tadinya sempat akan dibangun di Teluk Jakarta. (Sumber: Kompas.com/Alsadad Rudi)

"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," ujarnya. 

Baca Juga: Kalah Sengketa, Anies Baswedan Wajib Izinkan Proyek Reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU