> >

Komnas HAM Desak Polisi Tindak Aktor Intelektual Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah Sintang

Peristiwa | 6 September 2021, 22:24 WIB
Massa merusak jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. (Sumber: Kompas.com)

Lebih lanjut, Yendra menilai provokator perusakan masjid jemaah Ahmadiyah adalah pelaku utama kekerasan.

“Pada beberapa kasus perusakan, yang ditangkap adalah pelaku lapangan. Kami sendiri memandang, pelaku lapangan itu korban provokasi para pihak yang menggunakan politisasi isu Ahmadiyah,” urai Yendra.

Baca Juga: Selain Larangan Ibadah dan Masjid Dibakar, Ini Diskriminasi yang Dialami Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Ia beranggapan, pelaku yang melakukan perusakan di lapangan juga termasuk korban provokasi.

“Mereka juga korban karena ketidaktahuan. Karena kebanyakan mereka tidak paham Ahmadiyah, salah satunya fitnah-fitnah para provokator bahwa Ahmadiyah tidak mengakui Nabi Muhammad dan kitab sucinya Al-Qur'an,” tegas Yendra.

Komnas HAM telah menghubungi Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto secara personal. Irjen Sigid, kata Beka, menyambut baik pesan dari Komnas HAM itu.

“Ada komitmen singkat dari Kapolda. Itu yang kemudian menjadi pegangan Komnas HAM,” kata Beka.

Di sisi lain, pihak Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menjaga jemaah Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia.

“Pemerintah Kabupaten Sintang harus menjaga situasi aman dan damai. Kedua, menjamin hak konstitusional dari jemaah Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM soal Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang: Mabes Polri Harus Turun Tangan

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU