> >

Langgar PPKM, Holywings Kemang Dibekukan Izinnya dan Dikenakan Denda Rp50 Juta!

Peristiwa | 6 September 2021, 20:20 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Sanksi yang diberikan yakni pembekuan izin sementara dan denda Rp50 juta selama masa PPKM. Pembekuan dilakukan mulai hari ini, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Disidak Polisi, Kafe Holywings Epicentrum Juga Langgar PPKM

"Maka untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," kata Arifin. 

Arifin menambahkan ini merupakan pembekuan izin kafe/restoran pertama selama masa PPKM di Jakarta. 

"Ini yang pertama," kata Arifin.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU