> >

Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penodaan Simbol Agama Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Berita utama | 6 September 2021, 19:46 WIB
Yahya Waloni (Sumber: Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni, kolase via Tribunnews.com)

Baca Juga: Kondisi Membaik, Kepala RS Polri Nilai Yahya Waloni Sudah Bisa Jalani Pemeriksaan

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sementara itu, terhadap pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa, 31 Agustus 2021 lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU