> >

17 Tahun Pembunuhan Munir, Masyarakat Sipil Kembali Desak Presiden Usut Aktor Intelektual

Peristiwa | 6 September 2021, 18:31 WIB
Aksi mengingat Munir. (Sumber: Kompas.com)

Namun dia menyayangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini tampak tidak memiliki kemauan dan kekuatan untuk mengusut kasus pembunuhan Munir. Menurutnya hal ini karena kekuatan yang ada saat ini di balik pemerintahan, juga merupakan kekuatan yang sama, dengan ketika momentum Munir terbunuh.

Sementara pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti menyatakan tidak tuntasnya kasus pembunuhan Munir setelah 17 tahun, menunjukkan tidak ada keseriusan dari pemerintah. Padahal kasus ini adalah kejahatan kemanusiaan.

Menurutnya, jika memang Indonesia adalah negara hukum, maka penting bagi negara untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan seperti ini.

Baca Juga: Amnesty Menilai Kasus Munir Adalah Pelanggaran HAM Berat

Namun dia menyesalkan, karena pemerintah hanya menjadikan istilah “negara hukum” sebagai kosakata pemanis. “Bahkan digunakan hanya untuk menekan masyarakat sipil,” katanya.

Menurutnya penghalang yang kuat sehingga kasus pembunuhan Munir, tidak pernah tuntas, adalah karena aktor-aktor yang sama tetap berada di dalam kekuasaan sampai saat ini.

“Ada yang langsung ada yang tidak langsung. Kita tahu dalam laporan tim pencari fakta (TPF ) Munir, ternyata laporannya pun hilang tak tentu rimbanya dalam sebuah lembaga kepresidenan,” ujar Bivitri.

Dia mendorong agar masyarakat terus menyuarakan kasus Munir. Hal itu untuk memberikan keadilan kepada Munir dan keluarganya. Sekaligus, sebagai peringatan untuk memutus rantai impunitas (kekebalan) terhadap pelanggaran HAM yang terus menerus berlangsung.

Direktur Imparsial Al Araf Meminta Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Komnas HAM juga harus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Munir.

Menurutnya, jangan sampai Komnas HAM membangun politic of delay (politik penundaan) dalam kasus Munir seperti yang dilakukan pemerintah.

Politic of delay, itu penyiksaan terhadap korban. Membiarkan kasus ini terlunta adalah kejahatan,” paparnya.

Sosiolog Thamrin Amal Tomagola menyatakan harapan harus terus dinyalakan. Peringatan pembunuhan Munir akan menyegarkan terus komitmen kepada penegakan HAM.

“Terus bersuara dan memperdengarkan harapan-harapan bahwa pemerintah pada ahirnya akan memberi perhatian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu,” ujarnya.

Memang dia menilai penuntasan kasus Munir sulit terwujud sampai 2024.

“Namun harapan bisa terus diperdengarkan bahwa kita tidak lupa pada apa yang terjadi pada Munir dan pejuang HAM lainnya,” ungkapnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU