> >

5 Fakta Pembunuhan Perempuan di Cilandak, Pelaku Curi HP Korban hingga Emosi Disebut Bau Badan

Kriminal | 6 September 2021, 15:59 WIB
AA (21), pelaku pembunuhan perempuan berinisial LD (21) di Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku mengaku menghabisi nyawa perempuan yang baru dikenalnya karena emosi disebut bau badan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap AA (21), pelaku pembunuhan perempuan berinisilal LD (21) di sebuah hotel daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tewas tanpa busana.

Awalnya, petugas hotel menemukan korban tewas dalam kamar mandi hotel tersebut pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Polisi juga membentuk tim penyelidik untuk mengetahui identitas pelaku.

Baca Juga: Apa Itu Femisida dalam Kasus Pembunuhan di Hotel Menteng dan Bagaimana Bahayanya bagi Perempuan?

Setelah memeriksa rekaman CCTV hotel, tim penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Bojong Gede, Bogor pada Minggu (1/9/2021) dini hari.

Berikut fakta-fakta pembunuhan perempuan di Cilandak yang menggegerkan masyarakat:

1. Motif Tersinggung

 Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah membeberkan, AA membunuh hanya karena tersinggung pada ucapan korban yang mengeluh soal bau badan.

"Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah merasa tersinggung dan emosi karena dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," ujar Kombes Azis dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

2. Teknisi CCTV

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Kombes Azis menyebut pelaku bekerja serabutan. Selain itu, pelaku mengaku bekerja sebagai teknisi CCTV.

Pelaku profesinya freelance, serabutan, namun dia juga menyatakan dia teknisi CCTV dan fiber optik," kata Azis.

Baca Juga: Dukung Penyintas Kekerasan Seksual, LPSK: RUU PKS Harus Lebih Komprehensif

3. Tidak Mabuk

Penyidik menyimpulkan pelaku membunuh korban dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh alkohol.

"Sementara tidak (terpengaruh alkohol),” ucap Azis.

4. Janji Temu lewat Michat

Kombes Azis mengatakan, pelaku tidak mengenal korban sebelumnya. AA membuat janji bertemu dengan LD lewat aplikasi perpesanan online.

“Yang pertama tidak ada hubungan sama sekali sebelumnya namun berhubungan melalui aplikasi MiChat, janjian dan kemudian bertemu pada malam hari itu. Dan bertemu untuk pertama kalinya,”

5. Curi HP

Polisi menangkap pelaku di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu malam. Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti kejahatan.

Salah satu barang bukti kejahatan itu adalah ponsel korban yang berada dibawa pelaku.

Akibatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Belum Pulih dari Trauma

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU