> >

Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah Dibatalkan dan Dicabut karena Terbukti Gagal

Berita utama | 6 September 2021, 15:37 WIB
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah meningkat setelah ada penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati, Kejari, Dandim, Kapolres, dan Kepala Kantor Kemenag Sintang pada 29 April 2021.

Kesepakatan bersama sejumlah pihak tersebut itu berisi larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di Sintang.

Baca Juga: Jubir Ahmadiyah: Kehadiran Presiden Jokowi Mendesak untuk Masalah Intoleransi di Sintang

“Sejak itu kemudian eskalasi naik, tidak hanya di lapangan saja begitu tetapi juga melalui media sosial,jadi banyak sekali jalan ujaran kebencian, provokasi, atau ajakan berbuat kekerasan yang dilakukan di sosial media,” ujarnya.

“Jadi kami mendorong polisi tidak hanya untuk memproses hukum para pelaku di lapangan tetapi juga sekaligus aktor intelektual yang kemudian mengkoordinir, bagaimana orkestrasi ujaran kebencian atau ajakan berbuat kekerasan itu di sosial media.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU