Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah Dibatalkan dan Dicabut karena Terbukti Gagal
Berita utama | 6 September 2021, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Ahmadiyah Tahun 2008 dibatalkan.
Demikian Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam konferensi pers situasi terkini di Sintang, Senin (6/9/2021).
“Komnas HAM itu punya catatan panjang terhadap persoalan Jemaah Ahmadiyah di Indonesia, panjang sekali catatannya, mungkin salah satu catatan paling lengkap yang dimiliki. Itu salah satu akar (masalahnya) memang SKB 3 Menteri itu,” ujarnya Choirul Anam.
“Kalau di situ ada 4 klausul, satu dua tiganya efektif tetapi yang nomor empatnya diabaikan dan terbukti gagal. Oleh karenanya memang sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan.”
Jadi, sambung Chairul, uji bahwa negara kita berkomitmen terhadap hak asasi manusia dan sebagai negara hukum sebaiknya SKB 3 Menteri menyoal Ahmadiyah segera dicabut.
Baca Juga: Komnas HAM soal Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang: Mabes Polri Harus Turun Tangan
“Karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi, banyak tindakan diskriminasi terjadi, ini yang muncul di publik karena ada kekerasan yang nggak muncul di publik juga banyak sebenarnya,” ucap Choirul.
Permintaan SKB 3 Menteri menyoal Ahmadiyah untuk dicabut bukan hanya disampaikan oleh Komnas HAM. Kuasa Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni juga mendesak SKB 3 Menteri untuk segera dicabut.
“Kenapa? karena sering menjadi legitimasi terjadinya praktek-praktek intoleransi terhadap komunitas muslim ahmadiyah kami mempunyai catatan yang sangat banyak bahwa SKB ini digunakan untuk menghalangi pemenuhan hak-hak sipil,” ujarnya.
“Seperti penerbitan e-KTP dan juga pencatatan nikah serta bahkan penerbitan sertifikat tanah. Mohon kiranya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV