> >

Pengamat Kecewa Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun Bagi Orang Tua Pencungkil Mata Anak

Peristiwa | 6 September 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi Anak Menjadi Korban Kekerasan (Sumber: Thinkstocks Photos Kompas.com)

Ia pun menjelaskan ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Soal Dugaan Ortu Hendak Congkel Mata Anak Terkait Pesugihan di Gowa

Selain itu, ia menegaskan UU Penghapusan KDRT juiga memuat sanksi pidana yang sama, yakini penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Meski begitu, menurutnya semua hukuman itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu.

Ia pun menilai diperlukan hukum adat yang memungkinkan pelaku penyiksaan anak diganjar sanksi yang lebih berat lagi.

“Kenapa tidak? Sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka terapkan saja,” ujarnya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU