> >

Anggota Komisi II Pertanyakan Pemilu 2024: Jadi Nggak? Kalau Nggak Niat Nggak Usah Rapat Lagi

Politik | 6 September 2021, 13:46 WIB
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

“Karena sekali lagi ini kita pertama menyelenggarakan pilkada dan pemilihan di tahun yang sama. Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti papol harus punya kursi yang disarankan atau suara yang disarankan sesuai Undang-Undang pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.


Karena pemilu dan pilkada berlangsung di tahun yang sama, maka KPU juga mempertimbangkan beban kerja penyelenggara pemilu ad-hoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan di Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan pengawas pemilu adhoc.

Baca Juga: Ini Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Berlangsung 21 Februari

“Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang bersisian dengan tahapan pemilihan” ujarnya.
   

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU