Jubir Ahmadiyah: Kehadiran Presiden Jokowi Mendesak untuk Masalah Intoleransi di Sintang
Berita utama | 6 September 2021, 13:28 WIB“Padahal sejatinya menurut peraturan yang ada Ahmadiyah sudah berbadan hukum sejak tahun 1953 sampai dengan hari ini, belum pernah dibubarkan, tidak dilarang. Baik itu organisasinya, kegiatannya, serta para pengikutnya,” tegasnya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Yendra mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian segera memberikan respons atas situasi intoleransi yang terjadi di Sintang, Kalbar.
“Karena pernyataan Kapolri akan sangat signifikan menurunkan potensi konflik di manapun berada, terkhususnya di Kalimantan Barat,” ujarnya.
“Dan tentu saja mendagri yang mempunyai kaitan langsung dengan pemerintah provinsi kalimantan barat dan bupati Sintang,” ucapnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV