> >

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI Diperiksa Polisi

Peristiwa | 6 September 2021, 11:52 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Ya, sesuai rencana para terduga pelaku akan kami mintai keterangan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardan, Senin, seperti dilaporkan Tribunnews.com.

Wisnu tak merinci berapa orang terduga pelaku yang akan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, MS yang menjadi korban dalam kasus ini telah melaporkan lima orang rekan sekantornya yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.

Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat pada 22 Oktober 2015. MS yang tengah bekerja tiba-tiba didatangi oleh para terlapor.

Sebelum memeriksa para terlapor hari ini, Polres Jakpus sudah lebih dulu memeriksa sejumlah saksi. Kasus pelecehan seksual yang menimpa MS itu mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual KPI Minta Netizen Tidak Merundung Keluarga Pelaku

Sebelumnya, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah membenarkan bahwa polisi direncanakan bakal memeriksa lima terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Semenatar, kata Nuning, korban MS juga dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri.

Pemeriksaan kondisi psikologis korban dilakukan karena ditengarai korban mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya.

Ihwal pelecehan seksual di lingkungan KPI tersebut, Nuning mengatakan telah membebastugaskan delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual di lemabaganya.

"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning, Senin (6/9/2021).

Pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut, lanjut Nuning, bisa menjadi pemecatan apabila nantinya telah ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.

Baca Juga: KPI Bebastugaskan Delapan Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual

Seperti diberitakan, sebelumnya seorang pegawai KPI Pusat mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya, selama periode 2011-2020.

Dalam sebuah surat terbuka, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Ia mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

MS mengaku sudah pernah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dia alami ke atasan dan polisi pada 2019 laku tetapi tidak ditanggapi.

Nuning menjelaskan, untuk mengetahui detail kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.

Kata Nuning, demikian perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015. Sementara, kata dia, dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.

"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," kata Nuning.

Baca Juga: MS, Korban Pelecehan di KPI, Anggota Aktif Forum Lingkar Pena dan Pegiat Literasi

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU