> >

Bermaksud Hindari Politisasi TNI, Pengamat Anggap Perlu Revisi Pasal 13 Undang-undang TNI

Politik | 6 September 2021, 11:13 WIB
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie (Sumber: tangakapan layar Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV)

Pernyataan itu disampaikan Connie merespons endorse dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Effendy Simbolon soal siapa Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Untuk diketahui, Pasal 13 Undang-undang TNI berisi tentang Panglima TNI dan prosedur pengangkatan dan pemberhentiannya oleh presiden dan prosedur persetujuannya oleh DPR. 

Sebagai informasi Effendy Simbolon sudah mengungkapkan bahkan meyakinkan sejumlah pihak bahwa Panglima Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Anggota Komisi I: Skenarionya Andika Perkasa Jadi Panglima TNI dan Letjen Dudung sebagai KSAD

“Dari era 98, ketika TNI direformasi dan dianggap tidak boleh berpolitik, itu makin ke sini dan kemarin ini menurut saya sudah semakin ada yang salah penerapan Undang-undang 34 pasal 13 tentang TNI ini,” ujar Connie di Kompas TV Senin (6/9/2021).

“Coba lihat lah contoh tadi disampaikan kan, kenapa ada anggota Dewan sudah endorse, kalau saya sih bilang sudah endorse tuh Abang kita tercinta satu itu, sudah mengendorse calon panglimanya.”

Connie mengatakan, endorse yang dilakukan Effendy Simbolon tidak hanya dilakukan dengan mengungkap ke publik melalui pemberitaan. Namun, sambung Connie, Effendy Simbolon menghubungi dirinya meyakinkan bahwa Panglima TNI yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo adalah Andika Perkasa.

“Karena nggak cuma di berita, dia nelpon saya sudah meyakinkan, Mbak Connie, sudah deh percaya aku, panglimanya itu Andika Perkasa, wah hebat benar,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU