> >

Bermaksud Hindari Politisasi TNI, Pengamat Anggap Perlu Revisi Pasal 13 Undang-undang TNI

Politik | 6 September 2021, 11:13 WIB
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie (Sumber: tangakapan layar Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Militer, Pertahanan, dan Keamanan Connie Rahakundini Bakrie meminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Pasal 13 Undang-undang Nomor 34 tentang TNI.

Hal ini penting untuk memastikan TNI tidak dipolitisasi seperti yang terjadi pada sebagian besar kementerian dan lembaga negara.

“Semua kementerian dan lembaga kita itu sudah sangat dipolitisasi. TNI tidak boleh. Tidak boleh,” tegas Connie di Kompas TV, Senin (6/9/2021).

Connie menegaskan Panglima TNI haruslah diangkat berdasarkan kepentingan TNI.

“Kalau sudah berdasarkan itu, harusnya tidak ada lagi boleh melakukan gerakan-gerakan senyap atau tidak senyap yang terjadi yang membuat mekanisme sebaik apapun, sepanjang apapun, separipurna apapun menjadi tidak lagi hebat,” kata dia.

Dampak lainnya, sambung Connie, terjadi perang antar sipil atau partai-partai politik yang berkepentingan pada calon panglima terpilih.

Baca Juga: Pengamat Sindir Anggota Dewan Endorse Calon Panglima TNI: Tidak Boleh Lagi Ada Gerakan Senyap

“Menurut saya, ini (politisasi) akan merusak TNI kita, sementara saya merasa garda terdepan bangsa kita itu TNI dan itu yang sama sekali yang tidak boleh dimasuki ranah politik senyap atau tidak senyap, langsung atau tidak langsung, apalagi terkait kepemimpinan Kepala Stafnya dan Panglimanya,” ujarnya.

“Jadi saya betul-betul mengalami tahun ini tuh agak berbeda.”

Dalam keterangannya Connie mengingatkan, bahwa dalam memilih Panglima TNI ada hak prerogatif presiden yang tidak perlu diombang-ambingkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU