Pengamat Sindir Anggota Dewan Endorse Calon Panglima TNI: Tidak Boleh Lagi Ada Gerakan Senyap
Berita utama | 6 September 2021, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai dukungan-dukungan politikus terhadap calon panglima TNI menjadikan instansi militer tersebut tidak sehat.
Politisasi pemilihan Panglima TNI berpotensi menciderai lembaga militer itu sendiri, padahal kata Connie, TNI harus netral dan benar-benar untuk negara.
Menurut Connie, ada yang salah pada penerapan Undang-Undang Tahun 2004 tentang TNI, khusunya pada pasal 13 tentang yang menyakut soal pemilihan Panglima TNI.
"Kita lihat, kanapa ada anggota dewan yang endorse (calon panglima)," kata Connie dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (6/9/2021).
Endorse yang dimaksud Connie adalah pernyataan politikus PDI Perjuangan Effendi Muara Sakti Simbolon sebelumnya, yang mengatakan bahwa Andika Perkasa akan mengisi jabatan sebagai panglima TNI baru.
Anggota Komisi I itu juga menyebut Panglima Komando Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Dudung Abdurachman akan menjadi KSAD menggantikan Andika.
Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Turun Tangan, 6 Prajurit TNI AD Ditahan Diduga Aniaya Prada Candra hingga Tewas
Padahal, lanjut Connie, pemilihan Panglima TNI adalah hak perograsif presiden, "yang tidak perlu terus diombang-ambingkan," ucapnya.
"Panglima TNI diangkat berdasarkan kepentingan organisasi TNI, kalau sudah berdasarkan itu, tidak ada lagi yang boleh geraka-gerakan senyap atau tidak senyap yang membuat sistem yang sudah hebat yang sudah canggih menjadi tidak hebat," kata Connie.
Menurut Connie, semua kemeterian dan lembaga negara sudah sangat dipolitisasi, "TNI tidak boleh, karena pekerjaan rumahnya masih banyak sekali. Terutama dampak geopolitik kawasan," kata dia.
"Menurut saya harapan kita satu-satunya adalah TNI dan itu sama sekali tidak boleh dimasuki oleh politik, senyap atau tidak senyap langsung atau tidak langsung," kata Connie.
Oleh karena itu, Connie mengimbau DPR untuk merevisi beberapa pasal di Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama pasal penggantian Panglma TNI. "Merevisi itu saja karena keseluruhan Undang-Undang TNI sudah sudah bagus," katanya.
Connie menganggap revisi itu perlu supaya menghindari endorse anggota dewan atau parta-partai politik. "Yang terjadi adalah, perang sipil-sipilnya atau partai-partai di baliknya yang ingin sekali calonnya jadi," kata Connie.
Pada kesempatan sama, Connie mengungkapkan bahwa tidak jarang terjadi parati-partai politik coba mendekati secara senyap calon-calon Panglima TNI tersebut.
Baca Juga: DPR Masih Menunggu Usulan Jokowi Soal Calon Panglima TNI
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV