Menyibak Kejanggalan demi Kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Hukum | 5 September 2021, 23:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) hingga kini masih bergulir dengan berbagai kejanggalan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Bayu Satria Utomo mangatakan, kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 sudah begitu ketara dari proses pembentukannya.
"Karena banyak sekali (tahapan) prosesnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kejanggalan pada informasi publik," kata Bayu dalam webinar PP 75/2021: Surat Lima Menteri, Minggu (5/9/2021).
Hingga kini, Bayu mengungkapkan, tidak ada informasi maupun berkas resmi yang menunjukan proses pembentukan PP Nomor 75 Tahun 2021.
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Statuta Hasil Revisi, Sorot Rangkap Jabatan Rektor
"Jadi, kami tidak pernah melihat informasi resmi, yang ada hanyalah hasilnya, PP Nomor 75 Tahun 2021," tutur Bayu.
Bayu menjelaskan, sebagai badan publik, UI semestinya melakukan keterbukaan terkait kebijakan-kebijakan yang ada di lingkungannya, tak terkecuali soal statuta.
"Padahal keterbukaan kebijakan badan publik (sudah) diatur dalam Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Bayu.
Dalam Perki Nomor 1 Tahun 2010 pasal 13 sudah disebutkan bahwa keterbukaan informasi yang berhubungan dengan peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan badan publik harus dipenuhi.
Baca Juga: 117 Guru Besar UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Hasil Revisi Dibatalkan
Mulai dari dokumen pendukung seperti naskah akademik dan kajian pertimbangannya, masukan dari berbagai pihak, risalah rapat dari proses pembentukan, rancangan peraturan, tahap perumusan, hingga perturan itu sendiri.
Bayu menambahkan, kejanggalan PP Nomor 75 Tahun 2021 semakin menjadi ketika UI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) saling menuding.
"Dari UI mengatakan bahwa revisi statuta ini atas permintaan Kemendikbud Ristek. Tapi Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa revisi statuta ini adalah usul dari UI," papar Bayu.
Melihat segala kejanggalan tersebut, Bayu menekankan kembali betapa pentingnya informasi seperti risalah rapat, rancangan peraturan, dan dokumen penting lainnya ketika sebuah keputusan dikeluarkan.
Baca Juga: Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Menteri Minta Statuta UI Hasil Revisi Dicabut
Lebih lanjut, Bayu pun menyampaikan, pihaknya akan melakukan beberapa gerakan guna menjawab kejanggalan-kejanggalan dalam PP Nomor 75 Tahun 2021
Pertama dan yang sudah dilakukan yakni membuat laporan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI guna meminta berkas-berkas penting yang mestinya ada sebagai pendukung revisi statuta UI.
Jika laporan tersebut direspons, maka kajian strategis bersama seluruh elemen UI akan digelar dengan tujuan menganalisis isinya agar lebih mudah menentukan langkah berikutnya.
Namun, apabila tidak mendapat respons, pengajuan laporan ke tingkat yang lebig tinggi pun bakal dilakukan yakni kepada PPID di tiga kementerian.
"Ada Kemendikbud Ristek, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dan Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara)," tandas Bayu.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV