Komisi I DPR Beberkan Alasan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Selesai
Peristiwa | 5 September 2021, 22:10 WIB"Sehingga jika dilakukan pengusutan terhadap kebocoran data itu, Presiden bisa memerintahkan langsung kepada Kapolri atau Kejaksaan atau penegak hukum yang ditunjuk guna melaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
"Kalau di bawah Kominfo itu untuk menyusun lembaga itu saja biasanya membutuhkan dua tahun," sambung Syaifullah.
Seperti diketahui, data pribadi menjadi hal sangat krusial di era digital sehingga harus dilindungi dan dijamin terhindar dari penyalahgunaan.
Namun kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Terakhir, publik dikejutkan dengan adanya NIK dan sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi yang beredar di media sosial.
Sebab itu, RUU PDP sangat penting dan mendesak untuk disahkan demi melindungi data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Tanggapi Kebocoran Data eHAC, KA-PDP: Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV