Polemik TWK, AJI Desak Presiden Jokowi Perintahkan KPK Ikuti Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman
Hukum | 5 September 2021, 17:38 WIBSasmito menegaskan Ombudsman dan Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas. Tindak lanjut dari tangan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara diuji melalui putusan ini, apakah bisa menjadi panutan tertinggi melawan korupsi atau justru membiarkan para koruptor berutang budi padanya.
Terlebih, Presiden Juga pernah menyatakan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi langkah-langkah perbaikan KPK, baik individu maupun institusi, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Jika Jokowi tak segera mengambil sikap, Sasmito menyatakan pantas jika publik terus-menerus curiga dan mempertanyakan keseriusan ucapan Kepala Kegara.
Sebab itu, AJI pun mendesak Jokowi berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.
"Kami tak ingin ada sikap plin-plan, membuat publik kian tak percaya dengan janji pejabat negara," pungkasnya.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan TWK Pegawai KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV