Catat! Ini Cara Mendapatkan Kartu Sembako untuk Syarat Beli Gas 3 Kg Tahun Depan
Sosial | 5 September 2021, 14:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram untuk pemilik kartu sembako tahun depan. Ini cara mendapatkan kartu sembako agar bisa membeli gas 3 kilogram.
Pada tahun 2022 pemerintah merencanakan melakukan reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang. Salah satu implementasi reformasi energi yakni adanya kebijakan baru yang mengatur pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Pembelian gas melon tersebut hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki kartu sembako. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sudah menyiapkan anggaran subsidi Rp 134 triliun untuk menjalankan perubahan itu.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Siap-siap, Tahun Depan Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemegang Kartu Sembako
Cara mendapatkan kartu sembako
Mengutip laman Kementerian Sosial untuk mendapatkan kartu sembako, calon penerima sebelumnya harus terdaftar dulu sebagai bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM diusulkan melalui pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial. Nantinya pemerintah daerah akan melakukan pendataan nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di wilayahnya.
Nah, penerima Kartu Sembako atau BPNT adalah terdiri dari KPM PKH dan KPM non PKH.
Bantuan dana itu nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Baca Juga: Boros Uang Belanja? Begini Cara Hemat Gas LPG 3 Kg untuk Masak
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com