Dari GBHN ke PPHN dan Kekhawatiran Hadirnya Kepentingan Politik Dangkal
Peristiwa | 5 September 2021, 06:00 WIBBaca Juga: Wakil Ketua MPR Sebut Jokowi Pesan Amendemen UUD 1945 Jangan Sampai Bikin Gaduh
Di era reformasi, Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN yang merupakan produk era Orde Baru
kemudian dicabut dan diganti dengan Tap MPR No.X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi
Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
Negara.
Pada 2004 seiring dengan Pemilihan Umum Langsung maka GHBN dihapuskan diganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) melalui amendemen ketiga kurun 1999-2002.
Apakah rencana amendeman ini tidak akan menyentuh masa jabatan presiden menjadi tiga periode?
Bambang pun menegaskan dalam waktu dekat MPR akan menyelenggarakan diskusi publik secara
berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN.
"Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden
maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV