Pastikan Keamanan Data Pribadi dengan Mengikuti 4 Tips Berikut Ini
Viral | 4 September 2021, 15:32 WIBSebagaimana yang disampaikan oleh Vice President Infrastruktur dan Technical Support Blibli.com Ongkowijoyo.
"Apabila Anda melakukan transaksi pinjaman online atau e-commerce dengan pembayaran melalui kartu kredit pasti yang diminta adalah informasi kartu kredit, pasti soal itu, bukan soal pin-nya," jelasnya, dikutip dari KompasTekno, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes Langsung Tutup Seluruh Data Pejabat
3. Hati-hati saat instal aplikasi
Saat akan memasang aplikasi atau mengikuti layanan tertentu di gawai dan diharuskan menyertakan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya.
Melansir Kompas.com, Selasa (27/4/2021), pengamat teknologi informasi, Ruby Alamsyah, mengatakan penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia sudah marak sejak beberapa tahun terakhir.
Ruby mengungkapkan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.
Ruby menyebutkan fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi, dan juga kamera smartphone.
Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan KTP fiktif.
Ada dugaan bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi melalui smartphone.
4.Hindari mengunggah foto dokumen atau identitas pribadi
Foto KTP sejatinya bisa menjadi sasaran empuk bagi orang yang tidak bertangung jawab, apalagi dokumen-dokumen pribadi.
Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di dunia maya.
Namun, jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan membutuhkan data tersebut untuk kepentingan layanan yang diberikannya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkominfo: Tanya Kemenkes, Data Center Kominfo Aman
Kendati demikian, kebocoran data seperti NIK bisa juga terjadi karena kelalaian pihak ketiga selaku yang dipercaya menerima data tersebut.
Sebelumnya, NIK Presiden Joko Widodo dikabarkan tersebar di media sosial secara lengkap sebanyak 16 digit beserta informasi pribadi yang rinci.
Mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan hingga publikasi yang pernah dilakukan,
Adapun informasi tersebut berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com/KompasTekno