17 Tersangka Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan di Probolinggo Diangkut ke KPK
Hukum | 4 September 2021, 14:13 WIBBaca Juga: 17 ASN Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Jabatan
Sementara 18 orang yang ditersangkakan sebagai pemberi suap merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im.
Selanjutnya Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Lima tersangka yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sementara 17 tersangka lainnya belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo
Untuk mengisi kekosongan jabatan kades tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV