KPI Bebastugaskan Pegawai Pelaku Pelecehan Seksual dan Ancaman 11 Tahun Penjara
Peristiwa | 4 September 2021, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menyatakan, pihaknya menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual di lembaganya. Salah satunya, KPI Pusat mendukung proses hukum pada para pelaku yang merupakan pegawai lembaga itu.
“Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat,” tulis Agung dalam keterangan resmi, Jumat (3/8/2021).
Selain itu, Agung membeberkan empat poin lain tindak lanjut kasus pelecehan seksual dan perundungan (bully) itu.
Baca Juga: Komnas HAM Duga KPI Lakukan Pembiaran Kasus Pelecehan, Irsal Ambia: Kita Sudah Lakukan Langkah
Agung menyebut KPI Pusat menjamin keterbukaan informasi untuk penyelidikan sebagai bentuk dukungan pada proses hukum.
Lalu, KPI Pusat juga berjanji memberi pendampingan hukum pada korban kekerasan seksual.
“Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” kata Agung.
Sejak kemarin, KPI pun telah memeriksa terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual. KPI Pusat, kata Agung, telah pula membebastugaskan pelaku dan korban.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” pungkas Agung.
Sementara, Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan penyelidik akan memeriksa lima terduga pelaku sesuai laporan korban.
Kelima terlapor itu akan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/9/2021). Setyo mengatakan, penyelidikan ini terkait dugaan perbuatan melanggar kesopanan dan cabul disertai ancaman kekerasan.
"Kami berkomitmen akan membuat terang kejadian ini. Kita akan kerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semua pegawai KPI," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: LPSK Minta Masyarakat dan Penegak Hukum Tak Menghakimi Korban Kekerasan Seksual Saat Melapor
Para terlapor terancam hukuman pidana Pasal 281 juncto Pasal 335 dan Pasal 289 KUHP.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian isi Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesopanan.
Sementara, Pasal 289 KUHP mengancam para terduga pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Ketika ini terbukti para terduga pelaku melakukan kejahatan seksual dan perundungan, maka kami dengan tegas akan memberi sanksi di antaranya memberhentikan dari KPI,” ujar Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
Seperti diketahui, seorang pegawai KPI Pusat berinisial MSA menjadi korban pelecehan seksual oleh sekelompok pegawai lain selama 2011-2021.
MSA menyebut, 8 orang pelaku beramai-ramai melakukan bullying, melecehkannya secara seksual, mengancam, hingga melakukan kekerasan fisik padanya.
Baca Juga: Kenapa Laki-Laki Korban Kekerasan Seksual Banyak yang Diam? Komnas Perempuan: Sering Tak Dipercaya
Para terduga pelaku berinisial RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK. Akan tetapi, pihak korban hanya melaporkan RM, FP, RT, EO, dan CL pada polisi.
Pelecehan seksual dan bullying itu membuat korban menderita masalah kesehatan mental berupa Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan sakit fisik berupa hipersekresi cairan lambung.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV