Polisi Telusuri Dugaan Pesta Narkoba Coki Pardede dengan Sesama Komika
Hukum | 3 September 2021, 21:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang terus melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat komika Reza Pardede alias Coki Pardede.
Salah satu pengembangan yang ditelisik penyidik yakni adanya dugaan Coki Pardede pernah pesta narkoba dengan sesama komika.
Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, dugaan tersebut menjadi salah satu yang ditelusuri penyidik.
Hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku berusaha lepas dari jeratan narkoba. Terakhir anggota Majelis Lucu Indonesia ini pernah berhenti menggunakan narkoba selama lima bulan.
Baca Juga: Polisi Ungkap, Cara Komika Coki Pardede Gunakan Sabu Tidak Lazim
Namun dalam setahun belakangan Coki kembali menyentuh barang haram tersebut.
"Jadi sangat terbuka kemungkinan-kemungkinan tersebut (konsumsi sabu bersama rekan komika) bisa terjadi," ujar Pratomo di Polresta Tangerang, Jumat (3/9/2021).
Pratomo menambahkan, selain menelusuri dugaan pesta narkoba dengan rekan sejawat penyidik juga mendalami bandar yang memasok narkoba jenis sabu ke Coki.
Sejauh ini polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial WLY selaku pihak yang mengirimkan sabu kepada Coki Pardede.
"Kapolres tadi memerintahkan saya untuk bisa menangkap siapa bandarnya. Ya karena kurirnya dapat, saudara WLY. Terus kemudian pecandunya, Coki, dapat. Sekarang, siapa nih bandarnya," ujar Pratomo.
Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika yang Terkenal dengan 'Dark Jokes' Kini Terseret Kasus Narkoba
Coki Pardede ditangkap Satnarkoba Tangerang Kota di rumahnya di klaster Foresta, Cisauk, Tangerang Selatan, pada Rabu (1/9/2021) malam.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu dengan berat 0,5 gram serta alat suntik yang disimpan di dalam tas kecil.
Setelah menjalani tes urine, Coki positif menggunakan amfetamin, kandungan yang terdapat pada narkoba jenis sabu.
Hingga saat ini Coki masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV