> >

LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI

Hukum | 3 September 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi perundungan dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lemabaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Terlebih, pelakunya diduga orang yang juga dipekerjakan negara, rekan kerja. "Dan kejadian ini berlangsung lama dan berulang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (3/9/2021).  

Menanggapi kejadian tersebut, LPSK siap memberikan perlindungan, sesuai mekanisme yang ada, jika korban atau kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum melaporkan ke LPSK untuk dilindungi.

"LPSK juga pertimbangkan lakukan proaktif dengan mendatangi korban untuk menjelaskan tentang pentingnya kehadiran negara untuk melindungi yang bersangkutan melalui LPSK," kata Nasution.

Baca Juga: Komnas HAM Mintai Keterangan Pegawai KPI Korban Perundungan

Lebih lanjut, Nasution memaparkan, pihaknya akan menjelaskan hak-hak sebagai korban yang bisa berikan negara melalaui LPSK.

Nasution mengimbau agar publik mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional, transaparan, serta menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan korban, "atau korban menjadi korban kembali," kata Nasution.

Sementara itu, KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat tengah menginvestigasi para terduga pelaku perundungan dan pelecehaan terhadap pegawai KPI berinisial MS.

Jika terbukti bersalah, para pelaku akan mendapat sanksi tegas dari KPI berupa ancaman pemberhentian kerja.

Komisioner KPI juga menyatakan telah memanggil 7 dari 8 orang terduga pelaku untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Jika dari hasil pengusutan polisi para terduga pelaku terbukti bersalah, maka KPI akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kerja.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Hanya Dipindah Ruangan, Komnas HAM: Ada Dugaan Pembiaran

Adapun pihak kuasa hukum korban mengungkap kondisi korban masih mengalami trauma atas perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa korban sejak tahun 2012.

Laporan resmi dari korban MS telah diterima polres Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) kemarin.

Polisi menyatakan akan mulai memeriksa para terduga pelaku pada Senin (6/9/2021) depan.

Total ada lima orang terduga pelaku yang dilaporkan dan dikenakan pasal tentang ancaman kekerasan, perbuatan cabul, dan merusak kesopanan di muka umum.

Baca Juga: Tadi Sore KPI Telah Panggil 7 Terduga Pelaku Pelecehan terhadap MSA

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU