KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kades di Pemkab Probolinggo Hari Ini
Peristiwa | 3 September 2021, 11:22 WIBSebagai penerima suap, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bupati Ditahan KPK, Timbul Prihanjoko Ditetapkan sebagai plt Bupati Probolinggo
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus jual beli jabatan kades di Pemkab Probolinggo diketahui berawal dari mundurnya jadwal pemilihan kades serentak tahap II pada 27 Desember 2021.
Sementara itu, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Kekosongan jabatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh Tantri dan kawan-kawan dengan mempersilakan ASN Pemkab Probolinggo mengusulkan diri melalui camat.
Bukan tanpa syarat, KPK menyebut usulan nama kepala desa harus mendapat persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Disebut Gemar Mutasi ASN sebelum Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Selain itu, para calon kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara