Bupati Probolinggo Disebut Gemar Mutasi ASN sebelum Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Peristiwa | 3 September 2021, 08:34 WIBProses mutasi, lanjutnya, dipastikan telah melewati objektivitas kinerja ASN.
"Itu tidak bisa dibuktikan. Kita bicara yang pasti-pasti saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima koper usai geledah rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021).
Selain rumah pribadi, KPK juga melakukan penggeledahan di tempat lain, yaitu Kantor Pemkab Probolinggo, rumah dinas bupati, dua kantor kecamatan, dan satu kantor desa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000.
Dari kasus tersebut total ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari 22 tersangka yang ditetapkan, KPK hanya melakukan penahanan langsung terhadap 5 orang.
Kelimanya adalah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminudin, Camat Krenjengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Pejabat Kader Karangren Sumarto.
Baca Juga: Bupati Ditahan KPK, Timbul Prihanjoko Ditetapkan sebagai plt Bupati Probolinggo
Kelima tersangka akan ditahan 20 hari ke depan terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2021 di lokasi yang berbeda.
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com