> >

KPK Angkut Lima Koper Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo

Peristiwa | 3 September 2021, 06:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima koper usai melakukan penggeledahan di rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima koper usai geledah rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021).

Sejak petang hingga malam hari, penyidik KPK menggeledah rumah Puput Tantriana Sari yang beberapa hari sebelumnya terjaring OTT KPK.

Kelima koper tersebut dibawa KPK secara bertahap. Pertama, satu unit koper dibawa ke dalam mobil pada pukul 17.45 WIB.

Pada permukaan koper warna hitam tersebut terlihat stiker bertuliskan 'Disegel KPK'.

Kemudian, satu unit koper ke dua dibawa pada pukul 19.16 WIB. Terakhir, sebanyak tiga unit koper dibawa ke dalam mobil sekira pukul 19.27 WIB.

Dilansir dari Tribunnews.com, selain membawa sejumlah koper, sebelumnya sekira pukul 14.00 WIB, anggota Polres Probolinggo membawa mesin penghitung uang masuk ke dalam rumah pribadi Tantri.

Kendati begitu, hingga penggeledahan selesai sekitar pukul 20.00 WIB tidak ada keterangan lebih lanjut terkait isi lima koper tersebut dari KPK serta Polisi di lokasi.

Selain rumah pribadi, KPK juga melakukan penggeledahan di tempat lain, yaitu Kantor Pemkab Probolinggo, rumah dinas bupati, dua kantor kecamatan, dan satu kantor desa.

Penggeledahan ini dibenarkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

”Iya benar, hari ini (Kamis), tim penyidik KPK mengagendakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Adapun salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa penggeledahan, yaitu rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/9).

Baca Juga: Bupati Ditahan KPK, Timbul Prihanjoko Ditetapkan sebagai plt Bupati Probolinggo

Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Total ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa dini hari (31/8).

“KPK menetapkan 22 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tahun 2021," kata Alexander Marwata.

Dari 22 tersangka yang ditetapkan, KPK hanya melakukan penahanan langsung terhadap 5 orang.

Kelimanya adalah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminudin, Camat Krenjengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Pejabat Kader Karangren Sumarto.

Alexander menuturkan kelima tersangka akan ditahan 20 hari ke depan terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2021.

Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Meski Sudah Jadi Pejabat Berharta Miliaran, Bupati Probolinggo dan Suami Masih Tarik Upeti

Dalam perkara ini, Alexander mengatakan HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU