MA Kabulkan PK Pengembang Reklamasi Pulau H, Pemprov DKI: Gubernur Anies yang Menang!
Hukum | 2 September 2021, 23:13 WIBPTUN mengabulkan gugatan tersebut pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019.
Pada 2 Desember 2019, PTTUN memutus permohonan banding Anies dan memutuskan membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.
PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Baca Juga: Jawaban Anies Soal Isu Terima Rumah Mewah Hasil Reklamasi
Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.
PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK.
PK kemudian dikabulkan oleh MA pada putusan bertanggal 19 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Total Luas Lahan Reklamasi Ancol Adalah 155 Hektar
Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV