Polisi Akan Periksa 5 Terlapor soal Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI
Hukum | 2 September 2021, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dalam waktu dekat kepolisian akan memanggil lima orang yang dilaporkan oleh korban.
Kelimanya terlapor yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
"Sekarang laporan sudah kita terima, keterangan awal sudah kita ambil dari pelapor. Termasuk kita akan memeriksa si terlapor yang 5 orang tersebut," ujarnya, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Sempat Ditolak, Laporan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditangani Polres Jakpus
Yusri menjelaskan korban berinisial MS melaporkan dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami tahun 2015 lalu ke Polres Jakarta Pusat.
Menurut Yusri saat melapor MS didampingi komisioner KPI. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (1/9/2021).
Yusri memastikan kasus dugaan pelecehan seksual ini akan ditangani dengan profesional dan transparan.
“Dia (korban) melaporkan sedang kerja di ruang kerja, tiba-tiba datang terlapor. Terlapor ada 5 orang, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL," ujar Yusri.
Baca Juga: Sikap KPI soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral di Pesan Berantai
Sebelumnya sebuah pesan berantai terkait dugaan dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat beredar.
Dalam pesan tersebut korban mengaku mendapat perundungan sejak masuk ke KPI pada 2011. Puncaknya tahun 2015 korban mendapat kekerasan seksual yang membuat dirinya trauma.
Di pesan berantai yang diterima, korban membeberkan peristiwa yang menimpanya dan tindakan yang dlakukan tujuh pelaku perundungan verbal dan pelecehan seksual.
Korban juga menjelaskan dirinya sudah melaporkan kasus yang dialami ke apparat kepolisian dan Komnas HAM.
Baca Juga: KPI Gandeng Akademisi Pantau Penyiaran
Komnas HAM merekomendasi agar korban melaporkan dugaan pelecehan seksual dan perundungan ke kepolisian.
Sementara kepolisian menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara internal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV