Wagub DKI: Penerapan Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Tepat untuk Disiplinkan Masyarakat
Sosial | 2 September 2021, 09:55 WIBDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang ganjil genap berlaku untuk semua pengendara yang memakai kendaraan roda empat berpelat hitam tidak sesuai tanggal.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Ganjil Genap Berlaku untuk Semua Kendaraan Roda 4 Berpelat Hitam
Penindakan hukum terhadap pelanggar aturan ganjil genap akan dilakukan dengan dua cara.
Pertama, menggunakan mekanisme pelanggaran e-TLE (electronic traffic law enforcment). Kedua, menggunakan tilang secara manual.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV