Soal Rizieq Shihab, Hidayat Nur Wahid Harap Hakim MA Dapat Wujudkan Keadilan
Politik | 2 September 2021, 09:11 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Rizieq Shihab memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memperkuat vonis empat tahun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara hasil tes swab RS Ummi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap MA sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap mantan pentolan FPI tersebut.
Politikus PKS itu menilai nuansa ketidakadilan dalam kasus Rizieq sudah dirasakan publik sejak awal.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menghadirkan Rasa Keadilan Publik
Menurut dia, apabila Rizieq dipidana karena dinilai menutupi hasil swab Covid-19, faktanya ada beberapa pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak secara terbuka menyatakan dirinya terkena Covid-19, tapi mereka tidak diproses hukum sama sekali.
“Masyarakat sudah merasakan ketidakadilan ini sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS. Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktek ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal yaitu prinsip equality before the law,” kata pria yang karip disapa HNW itu kepada Kompas TV, Kamis (2/9/2021).
Seharusnya, kata dia, rasa ketidakadilan ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengkoreksi putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal itu.
“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut, kasus Rizieq yang menyita perhatian publik ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi penegakan hukum.
Sebab, kini masyarakat kian tak percaya terhadap kinerja lembaga penegak hukum di Tanah Air. Salah satu contohnya yaitu adanya korting vonis terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki.
"Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi," katanya.
Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Sidang Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi Hari Ini
Ia meyakini hakim MA dapat mengkoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut.
“Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang tidak dibawah intervensi instansi manapun, mereka memiliki kredibilitas dan komitmen hadirkan keadilan, mereka memiliki independensi dan kebijaksanaan sehingga dapat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, dan berani mengkoreksinya,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV