Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Ganjil Genap Berlaku untuk Semua Kendaraan Roda 4 Berpelat Hitam
Peristiwa | 1 September 2021, 17:41 WIBBaca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan petugas di tiga ruas jalan antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.
"Kami siapkan petugas di mulut-mulut masuk tiga ruas jalan yakni, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan HR. Rasuna Said," ucapnya.
"Nanti ada titik-titik itu anggota yang kemudian ditilang secara manual."
Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak, Polres Bogor Siapkan Tujuh Titik Pemeriksaan
Sambodo mengingatkan aturan ganjil-genap berlaku bagi semua kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas berpelat hitam.
Lebih lanjut ia mengingatkan, pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan berpelat dinas baik itu TNI, Polri, MPR, DPR dan pelat dinas lainnya diperbolehkan untuk melintas.
“Aturannya selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau atau apapun tetap akan kena aturan ganjil genap," tutur Sambodo.
Baca Juga: Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021
"Kalau melakukan pelanggaran, akan tetap kita tindak dengan tilang. Pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan berpelat dinas."
Seperti diketahui, aturan ganjil genap diperpanjang selama masa PPKM Level 3 di Jakarta sampai 6 September 2021 mendatang.
Adapun sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV