Hakim MK Tegaskan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Sebagai Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru
Hukum | 1 September 2021, 12:24 WIB"Setelah dipenuhinya hak tersebut baru dapat diikuti dengan penyelesaian masalah lain. Termasuk kemungkinan melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK."
Saldi melanjutkan, dengan mendaftarkan kepada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C, seharusnya semangatnya sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dalam hal ini penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai ASN.
Tentunya sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28C Ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28D Ayat 3, dan Pasal 28 D Ayat 3 dan Pasal di Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Respons MK Soal TWK Pegawai KPK Konstitusional, Novel Baswedan Beberkan Inti Masalah Sebenarnya
Saldi mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Dalam paragraf 3.22 halaman 339 pada putusan itu, secara tegas menyatakan, pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU KPK.
Oleh karena itu, dalam UU KPK ditentukan diberlakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama dua tahun sejak UU berlaku.
"Artinya bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah Undang-Undang in casu Undang-Undang 19/2019," ucap Saldi.
Baca Juga: Empat Hakim MK Sampaikan Alasan Berbeda Soal Alih Status Pegawai KPK, Saldi Isra: ASN Adalah Hak
Lebih tegas lagi, kata Saldi, berdasarkan UU Nomor 19/2019 dalam putusan yang sama menegaskan peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK.
Serta dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," kata dia.
Saldi juga menegaskan, sekalipun permohonan perkara yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide ditolak, namun pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan status penyelidik dan pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Sanksi Pemotongan Gaji untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinilai Terlalu Ringan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas com