Sanksi Tilang Berlaku, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Diawasi Polisi dan Kamera ETLE
Update | 1 September 2021, 12:17 WIBSambodo mengingatkan bahwa ganjil genap berlaku untuk semua pelat hitam, baik kendaraan pribadi maupun instansi.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," ucap Sambodo.
Baca Juga: Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV