> >

Sanksi Tilang Berlaku, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Diawasi Polisi dan Kamera ETLE

Update | 1 September 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Sambodo mengingatkan bahwa ganjil genap berlaku untuk semua pelat hitam, baik kendaraan pribadi maupun instansi. 

"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," ucap Sambodo.

Baca Juga: Ingat, Sanksi Tilang Rp500 Ribu untuk Pelanggar Ganjil Genap Berlaku 1 September 2021


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU