Bupati Ditahan KPK, Timbul Prihanjoko Ditetapkan sebagai plt Bupati Probolinggo
Peristiwa | 1 September 2021, 12:19 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Timbul Prihanjoko ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Gubernur Jatim Nomor 131/1005/011.2/2001 tentang pelaksana tugas Bupati Probolinggo.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari kini masih dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus dugaan jual beli jabatan. Sebelum ada pengganti difinitif pada sisa masa jabatan Puput, tugas Bupati diemban Timbul Prihanjoko.
"Nama Drs HA Timbul Prihanjoko jabatan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt Bupati Probolinggo. Surat Perintah Tugas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Agustus sampai dilantiknya Bupati Probolinggo sisa masa jabatan," bunyi SPT Gubernur Jatim yang diserahkan Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021).
Usai menerima surat perintah tugas, Timbul berjanji akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo sebaik mungkin.
Timbul akan langsung berkonsolidasi dengan Forkopimda Kabupaten Probolinggo seperti sekretaris daerah hingga kapolres untuk menjalankan tugas pemerintahan.
"Kita akan berlari cepat menjalankan tugas pemerintahan sesuai instruksi Gubernur Jatim," jelas Timbul.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Probolinggo dan Suami Serta 3 Tersangka Lain 20 Hari ke Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menahan menahan lima tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dua dari lima tersangka itu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (31/8/2021).
Diinformasikan Alexander Marwata, tiga tersangka lain yang ditahan yakni Camat Krenjengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhamma Ridwan, dan Pejabat Kader Karangren Sumarto.
Alexander menuturkan kelima tersangka akan ditahan 20 hari ke depan terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2021.
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Puput Tantriana Sari disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV