Vonis Juliari Batubara Segera Dieksekusi Sebagai Terpidana Suap Korupsi Bansos Covid-19
Hukum | 1 September 2021, 11:09 WIBBaca Juga: KPK Dinilai Salah Total Dakwaan Juliari Batubara, Pakar Hukum: Kalau Saya Hakim, Saya Bebaskan
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut,” tutur Hakim.
“Dan Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”
Selain itu, Hakim menjatuhkan pidana tambahan bagi Juliari Batubara yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV