Pembubaran BSNP oleh Nadiem Dinilai Bertentangan dengan UU Sisdiknas
Peristiwa | 1 September 2021, 10:28 WIB"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," ucapnya.
Adapun bunyi Pasal 35 Ayat 4 UU Sisdiknas tersebut sebagai berikut:
"Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Dan perintah itu tak ditaati dalam PP 57/2021. PP itu justru melempar pengaturan badan standar pendidikan kepada Mendikbudristek dan dari sana lahirlah Permendikbud 28/2021 yang disebut Doni mengebiri badan standarisasi.
Berikut bunyi Pasal 34 Ayat 4 PP 57/2021:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri."
Senada dengan Doni, mantan Sekretaris BSNP Arifin Junaidi menyayangkan pembubaran BSNP. Ia menilai pembubaran lembaga itu melanggar UU Sisdiknas. UU itu, kata dia, telah mengatur standar nasional pendidikan.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai, Nadiem Optimistis Vaksinasi Tenaga Pendidik Terpenuhi
Meski begitu, Arifin yang sekaligus Ketua LP Ma'arif PBNU menyatakan pihaknya mematuhi keputusan Nadiem yang membubarkan BSNP.
Arifin mengaku akan melaksanakan keputusan Nadiem dengan baik.
"Saya diangkat berdasarkan keputusan menteri. Kalau ada keputusan menteri yang memberhentikan saya, ya saya patuhi," ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV