Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana
Hukum | 1 September 2021, 09:31 WIB“Apabila pihak KPK atau jajarannya bertemu dengan seseorang kemudian dia menerima oleh-oleh diproses etik itu kemudian besok paginya dipecat,” ujarnya.
“Padahal oleh-oleh yang diterimanya itu bandeng presto dan wingko babat dari Semarang, itu Almarhum Suharto (Pegawai KPK yang menerima oleh-oleh).”
Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan
Atas dasar itu, M Jasin menyesalkan tindakan pimpinan KPK yang seharusnya menjadi panutan tetapi justru melakukan pelanggaran.
“Saya ini mantan KPK, harusnya mendukung KPK, tapi kalau melihat seperti ini ya ndak bisa saya tu kalau ndak bener, hilang marwah KPK,” katanya.
“Apalagi timbul perkom lagi bahwa KPK itu KPK dibiayai pihak pengundang, ini kan merusak.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV