> >

Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana

Hukum | 1 September 2021, 09:31 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

“Apabila pihak KPK atau jajarannya bertemu dengan seseorang kemudian dia menerima oleh-oleh diproses etik itu kemudian besok paginya dipecat,” ujarnya.

“Padahal oleh-oleh yang diterimanya itu bandeng presto dan wingko babat dari Semarang, itu Almarhum Suharto (Pegawai KPK yang menerima oleh-oleh).”

Baca Juga: ICW soal Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pintauli Siregar: Tidak Sebanding dengan Tindakan

Atas dasar itu, M Jasin menyesalkan tindakan pimpinan KPK yang seharusnya menjadi panutan tetapi justru melakukan pelanggaran.

“Saya ini mantan KPK, harusnya mendukung KPK, tapi kalau melihat seperti ini ya ndak bisa saya tu kalau ndak bener, hilang marwah KPK,” katanya.

“Apalagi timbul perkom lagi bahwa KPK itu KPK dibiayai pihak pengundang, ini kan merusak.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU