> >

Polisi Bongkar Penipuan Arisan Daring di Magelang, Pelaku Keruk Uang Sekitar Rp 300 Juta

Kriminal | 1 September 2021, 08:10 WIB
Jajaran Polres Magelang menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku penipuan berkedok arisan daring, Selasa (31/8/2021). (Sumber: Kompas.id/Regina Rukmorini )

Dengan cara itulah, pelaku kemudian berhasil mengajak 55 orang ikut serta sebagai anggota arisan. Semua anggota arisan adalah perempuan yang berasal dari beragam profesi, mulai dari ibu rumah tangga hingga mahasiswa.

Semula arisan berjalan lancar tanpa masalah. Namun, pada Januari 2021, sejumlah anggota mulai mengeluhkan adanya ketidakberesan dalam sistem arisan karena mereka tidak mendapatkan pembayaran seperti yang dijanjikan.

Alfan mengatakan, arisan ini dilakukan tersangka setelah berhenti dari pekerjaan tetapnya di sebuah konter telepon seluler. Adapun seluruh uang yang didapatkan sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, termasuk untuk membeli sejumlah baju yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh polisi.

”Tidak ada lagi barang bukti uang yang tersisa. Semua uang yang diperolehnya dari anggota sudah habis dibelanjakan untuk beragam kebutuhan pribadinya,” ujarnya.

Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dengan kasus ini, Alfan pun meminta agar seluruh masyarakat berhati-hati, tidak sembarangan mengikuti arisan dan menyetorkan sejumlah uang untuk keperluan apa pun. Terlebih lagi, jika hal itu melibatkan orang lain yang belum dikenal dengan baik.
 

Baca Juga: Korban Penipuan Berkedok Arisan Online Lapor Polisi, Kerugian 500 Juta

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU