Jangan Dilewatkan, Ini Cara Mendapatkan Subsidi Listrik September 2021
Sosial | 1 September 2021, 06:33 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 dengan adanya penerapan PPKM.
Untuk diketahui stimulus listrik merupakan program diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, atau industri sebagai bagian dari bantuan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Bagi pelanggan yang memiliki golongan listrik rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) akan mendapatkan diskon tarif listrik.
Untuk pelanggan reguler (pascabayar) akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Sementara untuk pelanggan prabayar bakal mendapatkan diskon pembelian token sebesar 50 persen.
Untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) reguler akan mendapatkan diskon sebesar 25 persen. Sementara prabayar bakal mendapatkan diskon token sebesar 25 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Subsidi Listrik dan Elpiji Pengaruhi Inflasi
Berikut cara mendapatkan subsidi listrik ini dikutip dari Kompas.com.
Terdapat dua cara yang bisa pelanggan lakukan untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile.
1. Melalui website portal.pln.co.id
- Buka situs www.portal.pln.co.id
- Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
- Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
- Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
2. Melalui aplikasi PLN Mobile
- Buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore
- Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter Token gratis akan muncul
- Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
Nantinya jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon ini maka akan muncul keterangan besaran diskon yang akan didapatkan.
Namun, jika pelanggan tak termasuk dalam subsidi ini maka muncul pemberitahuan tak mendapatkan diskon.
Selain itu dalam subsidi ini juga membebaskan biaya abonemen sebesar 50 persen bagi.
Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA atau (s-1/220 VA sampai dengan s-2/900 VA). Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA atau (B-1/900 VA). Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA)
Baca Juga: Kini PLN Layani Pemasangan Baru di Luar Pulau Jawa via Aplikasi Mobile, Simak Caranya
Pembebasan penerapan rekening minimum juga diterapkan sebesar 50 persen untuk:
1. Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala):
- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas atau (S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/>200 kVA).
- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 BA ke atas atau (B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/>200 kVA).
- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas atau (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/> 30.000 kVA ke atas).
2. Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com